Selasa Besok Bebas, Eks Wali Kota Kendari Hafal 20 Juz Al Quran Selama di Penjara

KENDARI, iNews.id - Mantan Wali Kota Kendari Asrun mampu menghafal 20 juz Al Quran selama dipenjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
Asrun yang ditahan bersama anaknya, Adriatma Dwi Putra (ADP) dijadwalkan akan bebas murni Selasa (1/3/2022). Namun, ADP yang juga pernah menjabat Wali Kota Kendari itu ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka.
Ayah dan anak tersebut sekongkol melakukan korupsi proyek jalan. Keduanya divonis 5 tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, 31 Oktober 2018 lalu.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama menyebutkan sosok mantan Wali Kota Kendari Asrun selama menjalani masa hukuman dikenal baik dan ramah.
Dia menyebut bahwa mantan Wali Kota Kendari Asrun yang bakal menghirup udara bebas pada 1 Maret 2022 dikenal selalu melaksanakan salat di dalam masjid Lapas Kelas IIA Kendari bersama warga binaan lainnya.
"Beliau itu baik, beliau mengikuti program pembinaan dengan baik, apalagi kalau salat, kadang-kadang beliau malah menjadi imam dan khatib," kata Samad.
Karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, kata dia, terkadang khatib dari luar lapas tidak dibolehkan masuk karena untuk mencegah penyebaran virus tersebut sehingga posisi itu diisi mantan Wali Kota Kendari Asrun.
"Beliau salatnya selalu di masjid karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, ketika saat kita melarang orang keluar masuk untuk menjadi khatib malah beliau yang menggantikan dan menjadi khatib," ujar Samad.
Samad menuturkan, Asrun rajin membaca ayat-ayat suci Al quran dan telah menghafal 20 juz.
Tak hanya terkait pembinaan kerohanian, Samad mengatakan bahwa mantan Wali Kota Kendari dua periode (2008-2012 dan 2012-2017) itu rajin mengikuti kegiatan olahraga raga.
"Artinya kalau pada saat olahraga, beliau juga ikut olahraga," ucap Samad.
Lapas Kelas IIA Kendari menyebut bahwa mantan Wali Kota Kendari Asrun bakal bebas murni atau menyelesaikan masa pidananya pada 1 Maret 2022.
Mantan Wali Kota Kendari tersebut menjalani masa pidana hukuman penjara selama empat tahun di Lapas Kelas IIA Kendari.
Editor: Kastolani Marzuki