Bapak dan Anak Eks Wali Kota Kendari Hirup Udara Bebas

KENDARI, iNews.id - Dua mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra menghirup udara bebas. Bapak dan anak ini meninggalkan penjara, Selasa (1/3/2022).
Adriatma meninggalkan Rutan Kolaka sekitar pukul 07.00 WITA, sedangkan sang ayah, Asrun meninggalkan Lapas Kendari sekitar pukul 08.00 WITA.
Keduanya telah menjalani pidana penjara empat tahun usai dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) keduanya dikabulkan Mahkamah Agung, sehingga mendapat potongan masa hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun.
Adriatma saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 baru menjabat Wali Kota Kendari selama 114 hari. Sedangkan ayahnya, Asrun saat itu sedang persiapan mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.
Editor: Reza Yunanto