JAMBI, iNews.id - Kasus dugaan penipuan penjualan rumah berkedok syariah di Jambi terus bergulir. Pengembang Berlian Residence yang berlokasi di Kenali, Lamar Barajo, Kota Baru, Jambi ternyata tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, Mahruzar membenarkan hal itu. Menurutnya, perusahaan itu baru memiliki site plan.
Menurutnya, pengajuan itu berlangsung di tahun 2019. Artinya, Berlian Residance sudah menunjukkan rancangan perumahan, serta lokasi pembangunannya sejak dua tahun silam.
"Kalau untuk pengesahan site plan, iya (cukup di dinas perkim). Karena harus tahu dulu tata letaknya. Dimana jalan, dan rumahnya nanti. Itu yang kita nilai," kata Maruzar, Kamis (11/11/2021).
Dia menambahkan, pengajuan site plan, harus disertai dengan akta perusahaan.
"Ketika site plan sudah diterima, developer perumahan harus mengurus izin yang lain, termasuk IMB. Jika selesai, barulah bisa membangun perumahan sesuai rancangan," kata Mahruzar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait