"Tadi kita diminta keterangan penipuan dan penggelapan. Nanti harus menghadirkan saksi dari keluarga bahwa saya pernah melakukan akad di sana," kata dia.
Menurut Ita, polisi akan memanggil pihak perusahaan, termasuk manajer, admin, dan sebagainya. Sedangkan direktur yang berinisial L, kabarnya melarikan diri.
"Mudah-mudahan cepat selesai. Bisa segera ditangani," katanya penuh harap.
Sedangkan korban lain, Amiati mengaku mengalami kerugian mencapai Rp36 juta. Selain itu, dirinya sempat mengajukan pengembalian uang, walaupun ada potongan 5 persen.
"Sempat minta pengembalian uang, tetapi pihak developer perumahan tidak mengembalikan uangnya sampai saat ini," tandasnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait