JAMBI, iNews.id - Kasus dugaan penipuan penjualan rumah berkedok syariah di Jambi terus bergulir. Pengembang Berlian Residence yang berlokasi di Kenali, Lamar Barajo, Kota Baru, Jambi ternyata tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, Mahruzar membenarkan hal itu. Menurutnya, perusahaan itu baru memiliki site plan.
Menurutnya, pengajuan itu berlangsung di tahun 2019. Artinya, Berlian Residance sudah menunjukkan rancangan perumahan, serta lokasi pembangunannya sejak dua tahun silam.
"Kalau untuk pengesahan site plan, iya (cukup di dinas perkim). Karena harus tahu dulu tata letaknya. Dimana jalan, dan rumahnya nanti. Itu yang kita nilai," kata Maruzar, Kamis (11/11/2021).
Dia menambahkan, pengajuan site plan, harus disertai dengan akta perusahaan.
"Ketika site plan sudah diterima, developer perumahan harus mengurus izin yang lain, termasuk IMB. Jika selesai, barulah bisa membangun perumahan sesuai rancangan," kata Mahruzar.
Anehnya, perusahaan tersebut malah mendirikan bangunan rumah tanpa ada ijin IMB. Selanjutnya, dikemudian hari rumah yang dibangun tak kunjung selesai, sehingga ada 40 orang yang diduga menjadi korban penipuan.
Dia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika ingin membeli rumah. Jangan sampai tergiur pada tawaran, tanpa melihat sejauh mana developer perumahan beroperasi.
"Warga Jambi yang ingin membeli rumah di perumahan, alangkah baiknya bertanya di kantor perkim, untuk mengetahui legalitas perusahaan dan sudah sejauh apa operasinya. Artinya, akan kami berikan informasi seluas dan sedetail mungkin," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Kota Jambi, Fahmi mengatakan Berlian Residance tidak tercatat sebagai perusahaan yang berdiri di Kota Jambi. Bahkan belum pernah mengajukan izin apapun di kantor dinas tersebut.
"Kelihatannya bukan di Kota Jambi. Di dinas kami nama PT tersebut tidak keluar. Belum tentu ilegal, siapa tahu perusahaan di luar Kota Jambi," tukasnya singkat.
Terpisah, Ita Rosita sebagai perwakilan para korban mengaku, ada korban yang dijanjikan rumah selesai dibangun dalam waktu 7 bulan. Namun, sampai 2 tahun rumah tidak selesai, dan uangnya tidak dikembalikan.
"Tadi kita diminta keterangan penipuan dan penggelapan. Nanti harus menghadirkan saksi dari keluarga bahwa saya pernah melakukan akad di sana," kata dia.
Menurut Ita, polisi akan memanggil pihak perusahaan, termasuk manajer, admin, dan sebagainya. Sedangkan direktur yang berinisial L, kabarnya melarikan diri.
"Mudah-mudahan cepat selesai. Bisa segera ditangani," katanya penuh harap.
Sedangkan korban lain, Amiati mengaku mengalami kerugian mencapai Rp36 juta. Selain itu, dirinya sempat mengajukan pengembalian uang, walaupun ada potongan 5 persen.
"Sempat minta pengembalian uang, tetapi pihak developer perumahan tidak mengembalikan uangnya sampai saat ini," tandasnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait