Perumahan yang berkasus dan dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan penipuan. (Foto: Polda Jambi)

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi menerima laporan penipuan penjualan rumah berkodok syariah di Kota Jambi. Jumlah korban mencapai 40 orang dengan nilai kerugian Rp1,6 miliar.

"Saat ini penyidik masih menerima laporan para korban," kata Direskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan, Rabu (10/11/2021).

Irwan mengatakan, Polda Jambi belum bisa mempublikasikan laporan dugaan penipuan tersebut secara ututh karena masih proses menerima laporan. 

"Nanti kalau sudah selesai laporan para korban maka saya akan publikasikan kasus ini," katanya.

Pihak yang diadukan para korban adalah developer yang membangun perumahan Berlian Residence di Kenali, Kota Jambi. Para korban mengalami kerugian mulai Rp20 juta hingga Rp120 juta.

"Rata-rata itu kalau kredit ada yang ambil DP Rp25 juta dengan angsuran per bulan Rp1 juta. Ada yang beli lunas atau cash sekitar Rp90 juta," tutur Ita Rosita, salah satu korban yang ikut melapor.

Menurutnya jumlah korban masih mungkin bertambah karena ada pembeli yang berasal dari luar Kota Jambi.

Korban lain, Amiati bercerita mengalami kerugian Rp36 juta untuk pembelian rumah di Berlian Residence. 

Selain uang muka (DP) sebesar Rp25 juta, dia juga telah membayar angsuran per bulan sebesar Rp1 juta.

"Mudah-mudahan kausnya cepat selesai dan tertangani," katanya berharap.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network