Polisi menangkap 2 pelaku penipuan dan penggelapan mobil truk angkutan batu bara di Muaro Jambi. (Foto: iNews).

MUARO JAMBI, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil truk angkutan batu bara yang dilakukan oleh sindikat kriminal dengan modus licik. Para pelaku berpura-pura melamar kerja sebagai sopir menggunakan identitas palsu berupa KTP dan SIM B1 untuk mengelabui korban.  

Dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial HF alias Along (40), warga Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan RF (41), warga Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. 

Keduanya ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Jaluko di wilayah Kota Jambi setelah buron selama satu tahun. Saat digelandang petugas, kedua pelaku tampak tertunduk lesu.  

Kasus ini bermula dari laporan Yanto, seorang pengusaha truk angkutan batu bara asal Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi pada Oktober 2024. Yanto sebelumnya mengunggah lowongan kerja sopir truk di media sosial Facebook. 

Pelaku yang melamar kemudian diterima bekerja, namun bukannya menjalankan tugas dengan baik, mereka justru menggelapkan truk Toyota Dyna milik korban.  

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan KTP dan SIM palsu yang dibuat melalui jasa yang mereka temukan di Facebook.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network