BATANGHARI, iNews.id - Polisi membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga beroperasi di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M Fachri Rizky mengatakan para terduga pelaku terdiri atas penambang hingga penadah hasil tambang ilegal.
“Kami mengamankan 12 orang diduga penambang, termasuk penadah,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Menurut dia, aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut. Dari total 12 orang yang diamankan, satu orang berperan sebagai pengepul atau pembeli, dua orang sebagai pekerja, dan sembilan orang sebagai penjual hasil olahan emas.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas PETI tersebut.
“Kami juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp65.615.000 dan emas seberat 166,57 gram,” katanya.
Tak hanya itu, polisi turut menyita tiga pinset besar dan satu pinset kecil, satu toples berisi material pijar warna putih seberat kurang lebih satu kilogram, satu bungkus plastik klip, satu alat bakar emas serta batok alas bakar.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait