Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 135 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) terkait kegiatan usaha pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 UU Minerba yang mengatur tentang larangan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, serta penjualan mineral yang bukan berasal dari pemegang izin resmi.
Dalam pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polres Batanghari menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan di wilayah hukum setempat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait