Para pelaku tambang emas ilegal yang ditangkap saat diamankan di Polres Batanghari, Jambi. (Foto: iNews TV)

BATANGHARI, iNews.id - Polisi membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga beroperasi di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M Fachri Rizky mengatakan para terduga pelaku terdiri atas penambang hingga penadah hasil tambang ilegal.

“Kami mengamankan 12 orang diduga penambang, termasuk penadah,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Menurut dia, aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut. Dari total 12 orang yang diamankan, satu orang berperan sebagai pengepul atau pembeli, dua orang sebagai pekerja, dan sembilan orang sebagai penjual hasil olahan emas.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas PETI tersebut.

“Kami juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp65.615.000 dan emas seberat 166,57 gram,” katanya.

Tak hanya itu, polisi turut menyita tiga pinset besar dan satu pinset kecil, satu toples berisi material pijar warna putih seberat kurang lebih satu kilogram, satu bungkus plastik klip, satu alat bakar emas serta batok alas bakar.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 135 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) terkait kegiatan usaha pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 UU Minerba yang mengatur tentang larangan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, serta penjualan mineral yang bukan berasal dari pemegang izin resmi.

Dalam pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Polres Batanghari menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan di wilayah hukum setempat.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network