Selanjutnya, anggota Unit Tipidter melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku di Jalan Pangeran Antasari (Samping SMA N 2 Kota Jambi), Jambi Timur, Kota Jambi. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti terkait tindak pidana tersebut yakni berupa laptop, stempel, hologram dan sejumlah lembaran ijazah palsu.
"Di kediaman tersangka ini dijadikan pembuatan ijazah palsu. Rata-rata ijazah palsu tersebut dijual tersangka dengan harga satu juta rupiah," kata Handres.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polresta Jambi untuk diproses lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait