JAMBI, iNews.id - Melanggar Prokes, kafe di kawasan Simpang Kawat, Kec Jelutung, Kota Jambi dibubarkan paksa. Pemilik menghalangi media mengambil gambar, juga ribut dengan petugas.
Pemilik bahkan mengaku sebagai seorang aparat. Kafe ini juga tidak memiliki izin operasional.
Pembubaran kafe dilakukan Satpol PP Kota Jambi dalam razia yustisi. Pengunjung yang melihat kedatangan petugas, langsung berhamburan keluar.
Selain melanggar Prokes, kafe ini sangat meresahkan warga. Kafe yang menyediakan musik DJ berada dekat rumah sakit.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait