JAMBI, iNews.id - Ibu rumah tangga berinisial AM (24) ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi atas kasus dugaan pemalsuan. Dia diamankan di rumahnya, Jalan Pangeran Antasari, Talang Banjar, Jambi Timur, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres mengatakan, pelaku ditangkap lantaran mencetak ijazah palsu. Perbuatan ini sudah dilakukannya selama hampir 4 tahun atau sejak tahun 2017.
"Kami mengungkap kasus Tindak Pidana Sistem Pendidikan Nasional berupa pemalsuan ijazah pendidikan yang dilakukan tersangka AM," ujarnya, Jumat (19/2/2021).
Dia menambahkan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara memasang pengumuman di media sosial (medsos). Pada awal Januari lalu, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan Sekolah Menengah Atas (SMA) palsu.
Tidak tinggal diam, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Akhirnya, petugas mendapatkan nama seseorang yang diduga sebagai pelakunya.
Selanjutnya, pada akhir Januari anggota unit tipidter melakukan undercover atau penyamaran untuk bertemu dengan pelaku. Sesuai dengan perjanjian, diadakan pertemuan di kawasan Jalan Jend Basuki Rahmat (depan RS Mitra), Kota Baru, Kota Jambi.
Cukup lama menunggu, kemudian pelaku datang ke dengan membawa ijazah paket C palsu. Seusai menemukan sejumlah bukti yang meyakinkan, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait