JAMBI, iNews.id - Ibu rumah tangga berinisial AM (24) ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi atas kasus dugaan pemalsuan. Dia diamankan di rumahnya, Jalan Pangeran Antasari, Talang Banjar, Jambi Timur, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres mengatakan, pelaku ditangkap lantaran mencetak ijazah palsu. Perbuatan ini sudah dilakukannya selama hampir 4 tahun atau sejak tahun 2017.
"Kami mengungkap kasus Tindak Pidana Sistem Pendidikan Nasional berupa pemalsuan ijazah pendidikan yang dilakukan tersangka AM," ujarnya, Jumat (19/2/2021).
Dia menambahkan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara memasang pengumuman di media sosial (medsos). Pada awal Januari lalu, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan Sekolah Menengah Atas (SMA) palsu.
Tidak tinggal diam, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Akhirnya, petugas mendapatkan nama seseorang yang diduga sebagai pelakunya.
Selanjutnya, pada akhir Januari anggota unit tipidter melakukan undercover atau penyamaran untuk bertemu dengan pelaku. Sesuai dengan perjanjian, diadakan pertemuan di kawasan Jalan Jend Basuki Rahmat (depan RS Mitra), Kota Baru, Kota Jambi.
Cukup lama menunggu, kemudian pelaku datang ke dengan membawa ijazah paket C palsu. Seusai menemukan sejumlah bukti yang meyakinkan, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Selanjutnya, anggota Unit Tipidter melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku di Jalan Pangeran Antasari (Samping SMA N 2 Kota Jambi), Jambi Timur, Kota Jambi. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti terkait tindak pidana tersebut yakni berupa laptop, stempel, hologram dan sejumlah lembaran ijazah palsu.
"Di kediaman tersangka ini dijadikan pembuatan ijazah palsu. Rata-rata ijazah palsu tersebut dijual tersangka dengan harga satu juta rupiah," kata Handres.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polresta Jambi untuk diproses lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait