Anggota DPRD Pelalawan, Sunardi ditetapkan tersangka ijazah palsu. (Foto: iNews)

PELALAWAN, iNews.id – Polisi menetapkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Ijazah tersebut diduga kuat digunakan Sunardi, saat mendaftarkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) periode 2019-2024. 

Penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan sejak Senin (26/1/2026) lalu setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang. 

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata menegaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. 

Tim penyidik bahkan telah melakukan kroscek data hingga ke Provinsi Lampung, tempat terbitnya ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik Sunardi. 

"Kami sudah melakukan lidik dan penyidikan hingga ke Lampung. Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, dapat disimpulkan adanya dugaan kuat bahwa ijazah tersebut palsu. Proses ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar AKP I Gede Yoga, Jumat (30/1/2026).

Pasca-penetapan tersangka, politisi Partai Golkar itu hadir memenuhi panggilan pertama penyidik pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB. 

Didampingi oleh tiga kuasa hukumnya, anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Ukui dan Kerumutan ini menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Unit III Satreskrim Polres Pelalawan. 

Pemeriksaan sempat berjeda saat pelaksanaan salat Jumat dan berakhir menjelang Magrib sekitar pukul 18.00 WIB. Meski sempat beredar kabar akan langsung ditahan, Sunardi akhirnya diperbolehkan pulang. 

"Klien kami kooperatif memenuhi panggilan. Tadi ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait perkara ini. Kami bersyukur hari ini klien kami tidak ditahan, namun minggu depan diminta hadir kembali untuk keterangan tambahan," ujar kuasa hukum Sunardi, Tatang Suprayoga. 

Di hadapan awak media, Sunardi membantah keras tuduhan bahwa ijazah yang digunakannya untuk maju sebagai wakil rakyat adalah palsu. Ia mengaku pasrah dan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network