JAKARTA, iNews.id – Pandemi Covid-19 membuat pemerintah memberlakukan aturan baru, salah satunya bagi para pelaku perjalanan yang harus membawa surat keterangan hasil rapid test. Surat yang menyebutkan si pemilik bebas dari Covid-19 ini menjadi salah satu dokumen kesehatan yang diperlukan warga untuk perjalanan dengan moda transportasi laut, udara, dan laut.
Namun, aturan ini juga menimbulkan persoalan baru, pemalsuan surat keterangan hasil rapid test yang marak terjadi selama pandemi Covid-19. Selama pandemi, petugas Satgas Covid-19, menemukan para pelaku perjalanan yang memalsukan surat tersebut, baik di bandara, pelabuhan dan perjalanan darat.
Para pelaku memiliki berbagai alasan mengambil langkah cepat ini, mulai dari enggan melakukan rapid test, ingin cara cepat mendapatkan surat, hingga soal biaya. Padahal dampaknya sangat berbahaya. Sebab, bisa saja pelaku perjalanan tersebut positif Covid-19 dan menularkannya selama perjalanan kepada orang lain.
Dengan kesigapan petugas, para pelaku perjalanan yang membawa surat rapid test palsu ini bisa dicegah melakukan perjalanan sekaligus mengantisipasi penularan Covid-19. Bagi mereka yang tertangkap, sebagian diamankan dan menjalani proses hukum. Ada pula yang diminta untuk menjalani test agar bisa mendapatkan dokumen sah dan melanjutkan perjalanan.
Berikut sejumlah kasus pemalsuan surat rapid test yang dirangkum iNews.d dari berbagai daerah di Indonesia:
1. Palsukan Surat Rapid Test di Batam, Sekeluarga Gagal Berangkat ke Medan
Di Batam, satu keluarga yang berjumlah empat orang gagal berangkat ke Medan, Sumatera Utara (Sumut), dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu (19/12/2020), gara-gara nekat memalsukan surat rapid test.
Ayah, ibu, dan dua anaknya tersebut langsung diamankan Satgas Gabungan Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Menurut Kepala Dinas Operasi Lanud Raja Haji Fisabilillah Mayor Lek Wardoyo, kejadian ini berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB.
Keluarga ini rencananya berangkat dari Batam ke Medan dengan pesawat nomor penerbangan JT 0971 tujuan Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang.
Saat petugas mencocokkan surat milik calon penumpang tersebut dengan contoh milik petugas yang diberikan oleh satgas bandara yang dikeluarkan oleh klinik maupun rumah sakit yang membuka layanan tersebut. Hasilnya, surat itu ternyata berbeda.
Dia menjelaskan, surat yang diajukan oleh satu keluarga ini mengatasnamakan Rumah Sakit Graha Hermine Batam. Namun, setelah dikonfirmasi ke pihak rumah sakit, keluarga itu ternyata tidak teregistrasi di rumah sakit tersebut. Keempatnya langsung datang ke bandara sehingga bisa dipastikan surat itu palsu.
Keempat calon penumpang yang merupakan satu keluarga tersebut diamankan di Polsek Batuaji untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pascakejadian tersebut, Polsek Kawasan Bandara (KKB) Hang Nadim, Batam menetapkan dua orang tersangka kasus pemalsuan dokumen rapid test Covid-19. Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty pada konferensi pers Senin (21/12/20) mengatakan, kedua tersangka yakni, WG (28) dan DP (27).
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait