8. Penumpang Diamankan di Bandara Soekarno Hatta karena Bawa Surat Rapid Test Palsu
Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia diamankan Tim Garuda Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Utama Soekarno Hatta pada Selasa (14/7/2020) lalu, karena pemalsuan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 dengan hasil nonreaktif.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Ade Ferdian Saputra, mengatakan, kasus ini berawal dari kecurigaan petugas saat pemeriksaan dokumen penumpang bernama Fikram (30), dan saudaranya AAU (15) tahun, yang akan terbang dari Jakarta ke Sentani, Jaya Pura, Papua.
Dari hasil pemeriksaan, petugas curiga pada surat yang ditunjukkan penumpang tersebut. Pelaku mengaku mendapatkan surat dengan keterangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede dari orang yang tidak dikenal pada Juni 2020. Sementara Asrama Haji Pondok Gede digunakan terakhir kali sebagai lokasi pemeriksaan Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 pada akhir Mei 2020.
9. Polres Raja Ampat Ungkap Pemalsuan Surat Rapid Test
Di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, polisi juga mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test di Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, pada April lalu. Pelaku diamankan di Pelabuhan Logbon.
Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputy pada Jumat (4/9/2020) mengatakan, tersangka AGH (64) merupakan salah satu rombongan kegiatan Ijtima Goa, pada 17-19 Maret 2020. Untuk memasuki Raja Ampat, AGH memalsukan surat lain yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Sorong milik RDN.
Surat itu difotokopi dan diedit dengan menggunakan namanya. AGH lalu ke Kota Waisai pada 14 April 2019 dengan speedboat. Petugas Tim Satgas Covid-19 Raja Ampat yang menemukan suratnya palsu melaporkan AGH ke Polres Raja Ampat.
10. Oknum ASN dan Perawat di Tapanuli Tengah Palsukan Surat Rapid Test
Pemalsuan surat keterangan hasil rapid test di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), melibatkan oknum ASN, staf RSU Pandan dan seorang perawat.
Petugas Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan oknum perawat laki-laki di sebuah klinik berinisial MAP (30) dan ASN perempuan EWT (49), pada Sabtu (27/6/2020). Kasus ini berawal dari penemuan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 milik calon penumpang di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga tujuan Gunungsitoli.
Setelah dikonfirmasi ke RSUD Pandan surat itu dipastikan palsu. Pihak rumah sakit akhirnya membuat laporan ke Polres Tapteng. Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku dan barang bukti fotokopi hasil laboratorium patologi klinik RSUD Pandan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait