Ilustrasi rapid test (Foto: Antara)

6. Pelaku Jual Surat Rapid Test Palsu lewat Facebook di Bali

Kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid test juga ditemukan di Bali, tepatnya di wilayah Denpasar. Polisi mengamankan dua tersangka pemalsuan surat tes cepat Covid-19 di salah satu fasilitas kesehatan wilayah Denpasar, yakni Denny Hidayat (24) dan Oki Santoni (23), pada Rabu, 20 Mei 2020. 

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani sebelumnya mengatakan, modus tindak pidana pemalsuan surat itu dengan cara surat asli hasil rapid test Quantum Sarana Medik yang nonreaktif discan dan diedit menggunakan nama pemesan yang ditawarkan lewat media sosial.

Konferensi pers penangkapan dua tersangka pemalsuan surat rapid test, di Polsek Denpasar Selatan, Selasa (13/10/2020). (Foto: Antara)

Tersangka Denny Hidayat bertugas menawarkan hasil tes cepat Covid-19 melalui media sosial Facebook dengan harga Rp50.000. Jika ada yang memesan, Denny akan meminta identitasnya lalu dikirimkan kepada Oki Santoni.
 
Tersangka Oki Santoni bertugas dalam pembuatan surat tes cepat Covid-19 untuk pemesan. Hal itu dilakukan dengan cara mengedit asli melalui aplikasi Photoshop. Setelah itu, tersangka Denny Hidayat bertugas mencetak dan bertemu dengan pemesannya. Hasil penjualan dibagi dengan Oki Santoni. 

Kedua tersangka sudah beraksi sejak 21 September 2020. Selama itu, keduanya sudah menjual sebanyak tiga surat yang digunakan pengguna jasa menyeberang ke Pulau Jawa.
 

7. Pemalsuan Surat Rapid Test Libatkan Sopir Travel Bali-Jawa

Kasus pemalsuan surat rapid test di Bali juga melibatkan sopir travel tujuan Bali-Jawa, Aan Setiawan (35). Perbuatan Aan terungkap saat travel yang dikemudikan diberhentikan di Pos Ketupat Covid-19 Jalan Raya Mengwitani Badung, 20 Mei 2020. Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan 10 bendel surat rapid test yang tidak sesuai dengan identitas penumpang yang diangkut. 

Dari hasil pemeriksaan, Aan mengaku membuat surat rapid tes palsu dengan mencontoh dari internet. Setelah itu tersangka mencetak surat dengan membubuhkan stempel Puskesmas IV Denpasar Selatan. Surat rapid test palsu itu kemudian dijual seharga Rp250.000 untuk setiap penumpang.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network