Ilustrasi rapid test (Foto: Antara)

11. Pemalsuan Libatkan Nakhoda dan Perawat di Ambon

Di Ambon, petugas Polsek Kawasan Pe­la­buhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon mengamankan nakhoda KM Cantika Lestari 99 berinisial  IS (58) dan perawat honorer RS Sumber Hidup, VM (31), karena terlibat pemalsuan surat keterangan hasil rapid test.

Ilustrasi rapid test. (Antara)

Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Richard Matthew Gurning pada Minggu (13/9/2020) lalu mengatakan, keduanya terlibat membuat surat rapid test palsu kepada 14 orang, yang terdiri atas 13 orang ABK dan nakhoda. Mereka membayar Rp700.000 kepada tersangka VM untuk semua surat palsu tersebut sebagai syarat berlayar dari Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon ke Maluku Barat Daya pada Kamis (21/8/2020).

Surat tersebut diketahui palsu saat petugas Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan melakukan pemeriksaan dokumen syarat administrasi bagi pelaku perjalanan. Petugas curiga karena dalam surat tidak ada stempel RS Sumber Hidup selaku rumah sakit yang mengeluarkan surat. 

Petugas kemudian melaporkannya ke pihak Polsek KPYS Ambon yang selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku. Hal ini setelah pengelola RS Sumber Hidup memasitkan tidak pernah menerbitkan surat keterangan rapid test tersebut kepada 14 orang kru KM Cantika Lestari.

12. 4 Calon Penumpang Gagal Terbang dari Samarinda ke Surabaya

Empat calon penumpang pesawat di Bandara APT Pranoto Samarinda pun gagal terbang pada Sabtu (8/8/2020), ke Surabaya, Jawa Timur. Tiga di antaranya laki-laki berinisial FD (47), HM (35), dan MA (10), dan seorang perempuan berinisial SM (42).

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda, Dodi Dharma Cahyadi mengatakan, surat hasil keterangan rapid test keempatnya diketahui palsu saat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda yang memeriksa dokumen.

Petugas curiga saat memeriksa surat. Setelah dikonfirmasi ke rumah sakit dan puskemas yang tertera dalam surat, dipastikan surat itu palsu. Keempat calon penumpang itu langsung diamankan petugas Aviation Security (AVSEC) dan Kantor Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Udara (KP3U) Bandara APT Pranoto Samarinda. 

Para calon penumpang tersebut mengaku mendapatkan surat tersebut dari seseorang berinisial JN. Satu surat dihargai Rp150.000.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network