KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang karyawan sebuah perusahaan kontraktor di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi. Dia diduga memalsukan surat keterangan rapid test Covid-19.
Tersangka bernama Aditya Dories Pratama, ini setidaknya telah memalsukan delapan surat keterangan (suket) palsu. Jasa tersebut diberikan kepada orang yang ingin pulang ke pulau Jawa melalui pelabuhan.
“Jadi tersangka ini memalsukan sebanyak delapan suket rapid tes bagi pekerjanya yang akan pulang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai tujuan Semarang Jawa Tengah,” ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, Kamis (15/10/2020).
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan petugas KKP Pelabuhan Panglima Utar Kumai ke Polres Kobar pada Rabu (14/10/2020). Petugas itu mencurigai adanya delapan surat rapid test yang dibawa penumpang kapal tujuan Semarang Jawa Tengah. Sebab nomor laboratoriumnya sama hanya beda pada nama penumpang kapal.
“Tersangka membuat suket palsu rapid tes dengan cara men-scan suket yang asli terlebih dahulu atas nama MUSLIKIN yang di keluarkan oleh Laboratorium Klinik Mitra Sehat Pangkalan Bun,” ujar Rendra.
Dalam aksinya, pelaku mengscan surat keterangan tersebut dan menggandakannya sebanyak delapan kali. Dia hanya menganti nama-nama yang akan pulang ke Pulau Jawa.
“Sehingga nomornya seluruhnya sama, setelah selesai hasil editan tersebut diprint di Bali Indah Foto dan hasilnya diserahkan kepada para pekerja yang akan pulang kejawa tujuan Kumai-Semarang," ucapnya.
Delapan surat itu milik buruh yang bekerja di proyek Pembangunan Hotel Mercure Jalan Udan Said. Di mana pelaku juga bekerja sebagai kontraktor diproyek tersebut.
“Yang dibuatkan ya buruhnya sendiri mau pulang ke Jawa. Supaya tidak keluar biaya untuk biaya rapid tes lalu dia nekad memalsukannya,” ujar Rendra lagi.
Barang bukti yahg berhasil diamankan yakni satu lembar surat keterangan rapid test asli Muslikin, delapan surat palsu, satu buah laptop dan satu lembar oota.
“Pelaku kita jerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Ancaman Pidana 6 tahun Penjara,” katanya.
Sementara itu, tersangka Aditya saat ditanya mengaku nekat memalsukan suket rapid test karena ingin meringankan pengeluaran biaya buruh. Dia pun menyadari apa yang diperbuatnya melanggar aturan.
“Ya saya ingin membantu butuh saya saja supaya tidak mengeluarkan biaya rapid tes yang lumayan mahal. Saya tahu itu salah. Tapi ya sudah lah akan saya pertanggungjawabkan kesalahan saya,” kata tersangka.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait