get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 36 PMI Ilegal di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap

Pekerja Migran yang Dikarantina di Batam Boleh Pulang saat Pemberlakuan Larangan Mudik 

Senin, 03 Mei 2021 - 18:23:00 WIB
Pekerja Migran yang Dikarantina di Batam Boleh Pulang saat Pemberlakuan Larangan Mudik 
Pekerja migran. (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

BATAM, iNews.id - Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan Singapura yang tengah menjalani karantina di Batam tetap bisa pulang ke kampung halaman saat pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021. Bahkan Kememterian Perhubungan telah menyiapkan kapal.

"Kondisi hari ini, meski ada larangan mudik, tidak ada persoalan. Kapal bahkan disiapkan Kementerian Perhubungan," kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Senin (3/5/2021).

Dia menjalaskan, sesuai aturan, maka setiap PMI yang baru tiba harus menjalani karantina selama lima hari. Saat tiba di Batam, mereka harus dites usap Covid-19, kemudian diulang kembali lima hari kemudian.

Apabila dalam dua kali tes usap itu hasilnya negatif, PMI baru bisa kembali ke daerah masing-masing. Namun, apabila positif maka harus mendapatkan perawatan dulu.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut