get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 36 PMI Ilegal di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap

Pekerja Migran yang Dikarantina di Batam Boleh Pulang saat Pemberlakuan Larangan Mudik 

Senin, 03 Mei 2021 - 18:23:00 WIB
Pekerja Migran yang Dikarantina di Batam Boleh Pulang saat Pemberlakuan Larangan Mudik 
Pekerja migran. (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

BATAM, iNews.id - Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan Singapura yang tengah menjalani karantina di Batam tetap bisa pulang ke kampung halaman saat pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021. Bahkan Kememterian Perhubungan telah menyiapkan kapal.

"Kondisi hari ini, meski ada larangan mudik, tidak ada persoalan. Kapal bahkan disiapkan Kementerian Perhubungan," kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Senin (3/5/2021).

Dia menjalaskan, sesuai aturan, maka setiap PMI yang baru tiba harus menjalani karantina selama lima hari. Saat tiba di Batam, mereka harus dites usap Covid-19, kemudian diulang kembali lima hari kemudian.

Apabila dalam dua kali tes usap itu hasilnya negatif, PMI baru bisa kembali ke daerah masing-masing. Namun, apabila positif maka harus mendapatkan perawatan dulu.

Hingga Sabtu (1/5/2021) terdapat lebih dari 100 orang PMI dari Malaysia yang tiba di Batam. Mereka harus menjalani masa karantina lima hari. 

Karantina tersebut menimbulkan kekhawatiran tidak bisa melanjutkan perjalanan dengan kebijakan pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Amsakar menyatakan, bagi PMI yang belum dapat kembali ke daerah masing-masing, maka akan ditampung di rumah susun. Soal makan, sementara akan ditangani pemerintah setempat.

Apabila jumlah PMI yang harus menjalani karantina bertambah banyak, maka pemerintah akan menempatkan di Asrama Haji dan Bapelkes serta hotel.

"Tapi kalau di hotel butuh personel untuk memantau. Ada kerja ekstra," kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menyatakan, aturan larangan mudik tidak berlaku untuk PMI yang tengah menjalani karantina di Batam.

"Untuk PMI pengecualian, mereka boleh. Kepada mereka enggak berlaku larangan yang untuk masyarakat lain pada 6-17 Mei 2021," kata dia.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut