Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan
DUMAI, iNews.id – Polda Riau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah pesisir Kota Dumai. Dalam operasi ini, polisi mengamankan puluhan korban yang sempat disembunyikan di kawasan hutan sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa sindikat ini bekerja secara terorganisir.
"Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis," ujar Kombes Hasyim, Kamis (23/4/2026).
Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (18/4/2026), saat petugas menerima laporan mengenai adanya rombongan besar yang akan diberangkatkan melalui jalur "tikus". Aparat kemudian menyisir wilayah Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menuturkan bahwa petugas menemukan 63 orang yang sedang bersembunyi di area pantai dan hutan sekitar. Mereka tengah menunggu jemputan speed boat untuk menyeberang ke Malaysia.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah rumah penampungan di Jalan Meranti Darat, Kota Dumai. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan lima orang PMI tambahan, sehingga total korban mencapai 68 orang.
Setelah sempat melarikan diri, polisi akhirnya berhasil menciduk dua orang tersangka pada 20 April 2026. Kedua tersangka berinisial MF yang berperan sebagai pnyedia rumah singgah dan RGS sebagai sopir yang menjemput korban dari luar daerah hingga mengantar ke titik pemberangkatan.
Editor: Kastolani Marzuki