Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan
Kamis, 23 April 2026 - 19:22:00 WIB
"Kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Angga.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk mengangkut para korban, serta telepon genggam sebagai alat komunikasi aktivitas ilegal tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman berat karena merekrut, menampung, dan memberangkatkan pekerja tanpa izin sah yang berisiko pada eksploitasi dan keselamatan nyawa.
Editor: Kastolani Marzuki