get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Durhaka di Tuban Hajar Ayah Kandung hingga Gigi Rontok gegara Uang Rokok

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

Senin, 27 April 2026 - 23:00:00 WIB
Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA
Aparat ungkap penyelundupan 11 juta batang rokok ilegal di perbatasan NTT, libatkan WNA. (Foto: dok Polri)

KUPANG, iNews.id - Aparat gabungan mengungkap kasus besar peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 11 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp12 miliar.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi antara Polres Belu, Bea Cukai Atambua dan Imigrasi. Kasus tersebut terjadi pada 2025 dan menjadi salah satu operasi penegakan hukum terbesar di wilayah perbatasan.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan, rokok ilegal tersebut diselundupkan dari Timor Leste melalui jalur laut di wilayah Atapupu.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki kerawanan tinggi terhadap aktivitas penyelundupan lintas negara,” ujarnya di Mapolda NTT, Senin (27/4/2026).

Setelah masuk ke Indonesia, rokok tersebut didistribusikan ke berbagai wilayah di Pulau Timor.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Atambua Barat pada 4 Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi penyimpanan serta distribusi rokok ilegal.

Dalam pengembangan, petugas menemukan lokasi penimbunan lain di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Dari lokasi tersebut, diamankan sekitar 11 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan pita cukai palsu. Total nilai barang bukti mencapai puluhan miliar rupiah, dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp12 miliar.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan empat warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka terdiri atas tiga warga negara asing (WNA) China dan satu warga negara Timor Leste.

“Kami melihat ini bukan kejahatan biasa, tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur distribusi,” ucapnya.

Saat ini, proses hukum terhadap para pelaku masih berjalan dan ditangani sesuai kewenangan oleh Bea Cukai dan Imigrasi. Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah perbatasan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut