get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita di Kebumen Ditetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Perusahaan NWS

Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Penipuan Rp2,1 Miliar

Kamis, 17 April 2025 - 19:49:00 WIB
Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Penipuan Rp2,1 Miliar
Ilustrasi, polisi menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra sebagai tersangka penipuan dalam proyek rehabilitasi gedung. (Foto: Istimewa).

PEKANBARU, iNews.id - Polisi menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra sebagai tersangka. Arnaldo diduga terlibat penipuan dalam proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pekan lalu. Dalam kasus ini, kata dia korban dirugikan senilai Rp2,1 miliar. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan," ujar Kompol Bery , Kamis (17/4/2025).

Dia menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa 10 saksi. Saat ini, lanjut dia proses hukum tersebut masih berjalan.

"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Minggu ini kami akan melakukan pemeriksaan pertama terhadap  Arnaldo dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut