Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Penipuan Rp2,1 Miliar
PEKANBARU, iNews.id - Polisi menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra sebagai tersangka. Arnaldo diduga terlibat penipuan dalam proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pekan lalu. Dalam kasus ini, kata dia korban dirugikan senilai Rp2,1 miliar.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan," ujar Kompol Bery , Kamis (17/4/2025).
Dia menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa 10 saksi. Saat ini, lanjut dia proses hukum tersebut masih berjalan.
"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Minggu ini kami akan melakukan pemeriksaan pertama terhadap Arnaldo dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, M Arief Yunandi ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Pekanbaru.
"SPDP dari Polresta sudah kami terima pada 25 Maret 2025, dengan inisial terlapor AEP," kata Arief.
Arnaldo Eka Putra dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh seorang bernama Harimantua Dibata Siregar. Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.
Kasus dugaan penipuan ini terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani pada Maret 2024. Korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar akibat penipuan oleh tersangka.
Editor: Kurnia Illahi