get app
inews
Aa Text
Read Next : Minta Keadilan, Ibu ABK Fandi Ramadhan Sujud di Depan Ketua Komisi III DPR

Fandi Ramadhan ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Dihukum 5 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 - 16:57:00 WIB
Fandi Ramadhan ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Dihukum 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton, Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). (Foto: Ist)

BATAM, iNews.id - Fandi Ramadhan terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton lolos dari hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) tersebut.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang yang digelar di PN Batam, Kamis (5/3/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan dikutip dari iNews Batam, Kamis (5/3/2026). 

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi. Tuntutan tersebut diajukan karena Fandi terlibat dalam perkara penyelundupan sabu dengan jumlah hampir 2 ton.

Seusai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat menjadi haru. Keluarga terdakwa yang hadir langsung menyambut putusan tersebut dengan tangis bahagia.

Ibu terdakwa, Nirwana, bahkan sempat menerobos menuju kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis. Momen tersebut membuat jalannya sidang sempat terhenti beberapa saat sebelum kembali dilanjutkan oleh majelis hakim.

Setelah situasi kembali kondusif, majelis hakim meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa terkait putusan tersebut.

Baik pihak jaksa maupun kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dan memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim.

Sidang kemudian ditutup dengan agenda menunggu keputusan dari kedua pihak apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati terhadap enam ABK yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut