Fandi Ramadhan ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Dihukum 5 Tahun Penjara
BATAM, iNews.id - Fandi Ramadhan terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton lolos dari hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) tersebut.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang yang digelar di PN Batam, Kamis (5/3/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan dikutip dari iNews Batam, Kamis (5/3/2026).
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi. Tuntutan tersebut diajukan karena Fandi terlibat dalam perkara penyelundupan sabu dengan jumlah hampir 2 ton.
Seusai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat menjadi haru. Keluarga terdakwa yang hadir langsung menyambut putusan tersebut dengan tangis bahagia.
Ibu terdakwa, Nirwana, bahkan sempat menerobos menuju kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis. Momen tersebut membuat jalannya sidang sempat terhenti beberapa saat sebelum kembali dilanjutkan oleh majelis hakim.
Setelah situasi kembali kondusif, majelis hakim meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa terkait putusan tersebut.
Baik pihak jaksa maupun kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dan memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim.
Sidang kemudian ditutup dengan agenda menunggu keputusan dari kedua pihak apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati terhadap enam ABK yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tuntutan tersebut didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang melibatkan enam tersangka, terdiri dari dua warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI).
Para terdakwa diketahui berangkat ke Thailand dan sempat tinggal selama 10 hari sebelum menerima muatan sabu dari kapal lain di tengah laut. Barang haram tersebut berjumlah sekitar 67 paket dengan total berat hampir 2 ton. Sabu itu kemudian disembunyikan di beberapa bagian kapal, termasuk di haluan dan dekat ruang mesin.
Jaksa menilai para terdakwa mengetahui bahwa barang yang mereka angkut merupakan narkotika dan menerima bayaran atas pekerjaan tersebut. Karena itu, jaksa menuntut hukuman mati kepada para terdakwa dengan pertimbangan bahwa kasus tersebut merupakan kejahatan narkotika lintas negara dengan jumlah barang bukti yang sangat besar.
Editor: Donald Karouw