get app
inews
Aa Text
Read Next : Fandi Ramadhan ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Dihukum 5 Tahun Penjara

Terungkap! Ini Pertimbangan Hakim Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara di Kasus Sabu

Kamis, 05 Maret 2026 - 19:47:00 WIB
Terungkap! Ini Pertimbangan Hakim Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara di Kasus Sabu
Terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton, Fandi Ramadhan menangis dalam pelukan ibu usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: ist)

BATAM, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam membeberkan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan. Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi di ruang sidang utama PN Batam, Kamis (5/3/2026).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah faktor yang meringankan terdakwa. Salah satunya karena Fandi Ramadhan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Selain itu, selama proses persidangan terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan menunjukkan sikap sopan di hadapan majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan dikutip dari iNews Batam, Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim juga menegaskan bahwa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana tidak semata-mata bertujuan sebagai bentuk pembalasan.

“Pemidanaan seharusnya menjadi alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan yang dilakukan,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut