Terungkap! Ini Pertimbangan Hakim Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara di Kasus Sabu
Dalam putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan konsep pemidanaan berbasis keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar pelaku dapat memperbaiki diri dan kembali menjalankan perannya di tengah masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fandi Ramadhan dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fandi diketahui merupakan satu dari enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang diungkap aparat di perairan Kepulauan Riau.
Editor: Donald Karouw