Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Penipuan Rp2,1 Miliar
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, M Arief Yunandi ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Pekanbaru.
"SPDP dari Polresta sudah kami terima pada 25 Maret 2025, dengan inisial terlapor AEP," kata Arief.
Arnaldo Eka Putra dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh seorang bernama Harimantua Dibata Siregar. Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.
Kasus dugaan penipuan ini terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani pada Maret 2024. Korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar akibat penipuan oleh tersangka.
Editor: Kurnia Illahi