get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita di Kebumen Ditetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Perusahaan NWS

Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Penipuan Rp2,1 Miliar

Kamis, 17 April 2025 - 19:49:00 WIB
Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Penipuan Rp2,1 Miliar
Ilustrasi, polisi menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra sebagai tersangka penipuan dalam proyek rehabilitasi gedung. (Foto: Istimewa).

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, M Arief Yunandi ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Pekanbaru.

"SPDP dari Polresta sudah kami terima pada 25 Maret 2025, dengan inisial terlapor AEP," kata Arief.

Arnaldo Eka Putra dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh seorang bernama Harimantua Dibata Siregar. Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.

Kasus dugaan penipuan ini terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani pada Maret 2024. Korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar akibat penipuan oleh tersangka. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut