3 Berkas Tersangka Korupsi di PDAM Tirta Mayang Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan
JAMBI, iNews.id - Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka, yakni berinisial MK, HF dan RW," ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Hariyadi, Selasa (29/7/2025).
Meski sudah ada penetapan tersangka, polisi belum mengungkap detail tentang peran masing-masing individu dalam kasus ini. "Ketiganya terlibat dugaan kasus pengadaan bahan kimia sucolite LA24HZ yang dilaksanakan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi