3 Berkas Tersangka Korupsi di PDAM Tirta Mayang Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan
                
            
                JAMBI, iNews.id - Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka, yakni berinisial MK, HF dan RW," ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Hariyadi, Selasa (29/7/2025).
                                    Meski sudah ada penetapan tersangka, polisi belum mengungkap detail tentang peran masing-masing individu dalam kasus ini. "Ketiganya terlibat dugaan kasus pengadaan bahan kimia sucolite LA24HZ yang dilaksanakan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang," ucapnya.
                                    Menurutnya, pengadaan bahan kimia tersebut berlangsung selama tahun anggaran 2021 hingga 2023. "Berkas ketiga orang tersangka itu kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Sudah tahap 1," katanya.
Untuk sementara, ketiga tersangka masih ditahan di sel Polresta Jambi. Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Dwike Diantara, belum memberikan klarifikasi saat dihubungi melalui telepon.
Editor: Kurnia Illahi