Tumenggung Apung bersama pendamping suku Anak Dalam di lokasi pengeboran tambang batu bara di Kabupaten Tebo, Jambi, Kamis (1/4/2021). (Foto: iNews/Budi Utomo)

Kades menegaskan pemerintah desa tetap menolak keberadaaan tambang batubara. Apalagi aktivitasnya di permukiman warga suku Anak. Mereka juga tidak pernah memberikan izin karena bukan kewenangannya.

Diketahui, berdasarkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) serta Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Rencana Kegiatan Pertambangan Batubara PT BEP seluas 3.587 ha berada di wilayah Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir.

Rapat Teknis Dokumen Andal RKL RPL yang dilaksanakan November 2020 di Jambi tidak mengundang kepala Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Meski begitu, Komisi Penilaian Amdal (KPA) dan seluruh peserta rapat yang hadir dapat menerima dokumen rencana kegiatan pertambangan batubara PT BEP dengan penuh catatan.

Pada Desember 2020, Bupati Tebo menerbitkan Keputusan Nomor: 652 Tahun 2020 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pertambangan Batubara PT BEP. Pada keputusan ini, kegiatan rencana pertambangan berada di wilayah Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, dan Desa Muara Kilis, Kacamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network