Tumenggung Apung bersama pendamping suku Anak Dalam di lokasi pengeboran tambang batu bara di Kabupaten Tebo, Jambi, Kamis (1/4/2021). (Foto: iNews/Budi Utomo)

Dia mengakui, izin tambang memang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jambi. Namun, perusahaan sudah seharusnya berkoordinasi juga dengan pemerintah daerah setempat.

"Semua tergantung masyarakat setempat kalau sudah seperti ini. Karena lokasinya di Tebo, saya minta pemilik KP jangan asal masuk karena belum ada koordinasi dengan pemda. Mereka masuk harusnya lapor," katanya.

Sementara Humas PT BEP Iwan Suhendra membantah tudingan bupati kepada pihaknya yang disebut tidak pernah melaporkan kegiatan mapping dan eksplorasi di Desa Muara Kilis, Kabupaten Tebo. Dia pun meminta Pemkab Tebo untuk melakukan klarifikasi tudingan tersebut. 

"Perusahaan kami sudah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKKH) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tanggal 11 Januari 2021. Proses tentu dari tingkat bawah. Tidak mungkin saudara bupati tidak tahu. Bagaimana sistem koordinasi dengan bawahannya," ujarnya..

Iwan mengatakan, awalnya area lahan tersebut seluas 3.587 hektare. Setelah ditinjau ulang, di kawasan ini ada habitat harimau, lintasan gajah, sungai dan termasuk permukiman suku Anak Dalam sehingga luasnya berkurang menjadi 1.833 ha. 


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network