Sebelum melakukan aktivitas, pihaknya juga sudah mendapat persetujuan dari kepala desa (kades) Muara Kilis. Perwakilan perusahaan langsung datang ke rumah dan meminta izin untuk sosialisasi serta menunjukkan secara legal keberadaan perusahaan. Tidak sebatas itu, kepala-kepala dusun (kadus) dan RT pun didatangi.
"Alhamdulillah selama kita ada kegiatan tidak ada penolakan. Bahkan masyarakat senang karena akses jalan mereka bagus. Itu pernyataan masyarakat langsung," kata Iwan.
Sebelum keluar IPPKH, terlebih dahulu harus sudah dikeluarkan izin UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tebo. Jadi pada prinsipnya, kata Iwan, PT BEP telah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan eksplorasi di Desa Muara Kilis.
Namun, saat hal ini dikonfirmasi kepada Kades Muara Kilis Sopwatarrahman, dia membantah keterangan perusahaan. Dia meminta PT BEP memberikan klarifikasi soal pernyataan dirinya sudah memberikan izin karena itu tidak benar.
Kades mengakui kala itu, PT BEP pernah berkunjung ke rumahnya dengan membawa sejumlah dokumen. Namun, perusahaan sempat berdebat dengan dirinya terkait sejumlah catatan hasil rapat pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Jambi.
"Jadi waktu itu saya cuma bilang, kalau mau masuk juga kordinasi sama masyarakat di dalam di bawah naungan kadus. Saya bilang juga soal izin itu bukan hak atau wewenang saya sebagai kades," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait