TEBO, iNews.id - Masyarakat hukum adat dan warga suku Anak Dalam menolak dan mengecam keras kegiatan pengeboran tambang batu bara yang dilakukan oleh PT Bangun Energi Perkasa (BEP) di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Bahkan masyarakat siap memberikan perlawanan jika aktivitas masih dilanjutkan.
Menurut warga, aktivitas pengeboran tambang batu bara berlangsung di lokasi itu pada 16 Januari- 06 Maret 2020 lalu. Masyarakat pun mengingatkan agar PT BEP tidak sampai melanjutkan kegiatan penambangan di area tersebut. Kepala Suku Anak Dalam, Tumenggung Apung menegaskan, mereka akan tetap menolak keberadaan tambang batu bara di area permukiman meskipun ada upaya pihak-pihak melakukan lobi-lobi mereka akan mendapatkan ganti rugi Rp400 juta per hektare.
"Kami itu tahan betetakan leher (potong leher), kalau tempat kami dijadikan tambang batu bara. Walaupun nanti diganti rugi 400 juta per hektare, tetap kami tolak," kata Temenggung Apung, Kamis (1/4/2021).
Sementara Bupati Tebo Sukandar mengaku kabar itu sudah sampai kepadanya. Dia sangat menyesalkan adanya kegiatan perusahaan batu bara diarea tersebut. PT BEP masuk tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Saat ada polemik dengan suku Anak Dalam seperti ini, baru meminta penyelesaian ke pemerintah daerah," ujar Sukandar.
Menurut Sukandar, polemik kegiatan penambangan batubara dengan suku Anak Dalam di Desa Muara Kilis terungkap setelah dirinya mendapat surat dari kapolres Tebo.
"Seharusnya, sebelum melakukan kegiatan, pemilik Konsesi Pertambangan (KP) paling tidak permisi dengan pemerintah daerah. Saya dapat surat dari kapolres. Saya sudah perintahkan wabup untuk memanggil semua pihak untuk membuat grup diskusi," kata Sukandar.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait