Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menunjukkan barang bukti baby lobster berjenis pasir dan mutiara yang rencananya diselundupkan dari Kabupaten Tanjungjabung Timur ke luar negeri, Jumat (18/12/2020). (Foto: Okezone/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi menggagalkan penyelundupan ribuan baby lobster senilai Rp6 miliar saat menggelar razia narkoba. Baby lobster berjenis pasir dan mutiara itu rencananya diselundupkan dari Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur ke luar negeri.

Polisi juga mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial Rh (22), warga Kampung Laut, And (21), dan Rnld (24), warga Sabak Barat, Tanjabtim. Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiganya masih terus diperiksa intensif pihak kepolisian di Mapolres Tanjab Timur.

Informasi yang didapat, pengungkapan rencana penyelundupan ribuan lobster ini berawal saat aparat Satnarkoba Polres Tanjab Timur melakukan razia narkoba, Kamis malam (17/12/2020). Petugas menghentikan mobil truk yang melintas di Desa Majelis Hidayah, Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.

Saat menggeledah sopir dan dua kernet, petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 3 gram dibungkus dalam plastik. Tidak hanya itu, petugas yang curiga dengan muatan truk tersebut terus melakukan penggeledahan. 

Petugas pun kaget saat memeriksa boks mobil truk, mereka menemukan kardus styrofoam berisi baby lobster yang dibungkus plastik. Setelah diperiksa, ada dua jenis barang bukti yang diamankan, yakni benih lobster jenis pasir dan mutiara.

"Baby lobster yang diamankan sebanyak 27 kardus styrofoam dengan jenis pasir dan mutiara. Polres Tanjab Timur yang mengamankan. Pelaku membawanya dari Kota Jambi ke Tanjabtim," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Jumat (18/12/2020). 

Dia menambahkan, baby lobster itu dibawa menuju perairan Tanjabtim. Diduga, lobster bakal dikirim melalui kapal speed boat keluar negeri, melalui pelabuhan tikus yang ada di pelabuhan Tanjabtim.

"Apabila lobster ini dijual di luar negeri, harga satuannya sekitar Rp100.000. Maka, total keseluruhannya mencapai Rp6 miliar," kata Rachmad.

Selain itu, dalam aksi pengiriman baby lobster tersebut tidak ditemukan surat izin alias ilegal. "Kami tidak menemukan surat izin dalam aksi ini. Dalam transaksinya atau perpindahan juga sangat mencurigakan. Komunikasinya pun terputus. Pelaku ini tidak tahu siapa," kata Kapolda.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network