ALOR, iNews.id - Kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Bupati Alor Aman Djobo kepada salah satu kolonel TNI AD Korem 161 Wirasakti Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berakhir damai.
Pernyataan damai itu disampaikan Pangdam IX Udayana dan Gubernur NTT setelah status Bupati Alor ditetapkan tersangka oleh Polda NTT pada 15 Desember 2020.
Pangdam IX Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak mengatakan, meski sudah ada ditetapkan tersangka, kasus itu diarahkan untuk berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kasus ini hanya salah paham. Saya sudah membicarakan masalah ini dengan baik. Kita aparat pemerintah bagaimana supaya semuanya berjalan dengan baik,” katanya saat berkunjung ke Alor, Jumat (18/12/2020).
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengakui sudah ada komunikasi bersama antara Panglima TNI dengan semua pihak terkait.
“Semuanya ingin berdamai. Ini karena ada salah paham,” ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Alor dilaporkan ke Polda NTT terkait kasus penghinaan oleh Kepala Seksi Logistik Korem 161 Wirasakti terkait dugaan penghinaan kepada salah satu perwira menengah di Korem 161.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait