Ilustrasi pengancaman. (Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Amon Djobo diduga menghina Kasie Log Korem 161 Kupang, Kolonel Cpi Imanuel Yoram Dionisius Adoe dengan kata-kata tidak pantas. Selain itu, sang bupati juga diduga mengancam akan menembak mati Kolonel Imanuel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh iNews.id, kronologi peristiwa tersebut bermula pada Kamis 15 Oktober 2020. Ketika itu, dilaksanakan rapat penyelesaian tanah TNI yang digunakan pihak Polri dipimpin Bupati Alor Amon Djobo dan dihadiri oleh Kasie Log Korem 161 Kolonel Cpi Imanuel serta beberapa pihak terkait.

Dari hasil rapat tersebut, setidaknya didapati empat kesimpulan antara lain, pertama, terkait aset tanah TNI yang di dalamnya terdapat aset Polri dan kedua belah pihak sepakat untuk menyederhanakan dan melihat hakikat permasalahan dengan tetap mengacu pada data hukum dan aturan yang berlaku.

Kedua, sesuai peta dan tanah peminjaman proses verbal tahun 1948, serta catatan pihak BPN Alor menyebutkan aset tanah itu tercatat sebagai aset tanah dalan penguasaan TNI.

Kesimpulan ketiga, pihak pemda akan membantu mempercepat penyelesaian masalah dengan alternatif menyiapkan tanah pengganti yang dapat digunakan untuk kepentingan TNI-Polri. Terakhir, pihak Polri akan mempelajari dan membuat kajian hukum dalam menyiapkan alternatif solusi.

Satu hari berselang, 16 Oktober, Protokoler Pemda Alor, Robert Meok berupaya menemui Kasie Log Korem 161 di salah satu tempat penginapan guna mendapatkan koreksi terhadap kesepakatan tersebut. Robert membawa surat tentang risalah hasil rapat untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan dari pihak-pihak terkait.

Pernyataan yang telah tertuang dalam risalah dari pihak TNI-Polri sudah sesuai dengan hal-hal yang dikemukan ketika rapat belangsung. Namun, terdapat beberapa hal pada poin hasil rapat atau kesimpulan oleh bupati selaku pimpinan rapat yang perlu mendapatkan koreksi.

Kasie Log Korem 161 mengajukan dua pormohonan koreksi dan menanyakan kepada Robert siapa yang membuat risalah tersebut. Albert lalu menjawab, risalah tersebut dibuat oleh Kabag Hukum Pemkab Alor.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network