Kemudian Imanuel meminta kepada Robert untuk menyampaikan undangan kepada Kabag Hukum Pemkab Alor untuk berdiskusi dengannya di Makodim Alor terkait dua poin permohon koreksi.
Belum sempat bertemu, Imanuel mendapatkan informasi dari Dandim Alor bahwasanya Bupati Alor keberatan atas permohonan koreksi yang diajukan oleh pihak Korem. Perihal keberatan itu juga disertai dengan perkataan yang tidak pantas bernada ancaman yang langsung ditujukan kepada Imanuel.
Imanuel melalui Dandim Alor pun segera mengajukan permohonan bertemu bertatap muka langsung dengan Bupati Alor guna mengklarifikasi pengajuan poin koreksi. Namun, sang bupati enggan bersedia ditemui yang juga penolakan disertai kata-kata tidak pantas.
Kata-kata kasar yang dituliskan Amob Djobo adalah 'bodok'. Atas perbuatannya, Amon Djobo pun telah dilaporkan ke Polda NTT dengan nomor pelaporan LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/2020/ SPKT, tanggal 19 Oktober lalu.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto pun membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan resmi itu mewakili pribadi, bukan institusi.
"Permasalahan tersebut penting untuk ditindaklanjuti, karena kita sebagai bagian dari warga Negara Indonesia yang dinyatakan dalam UUD bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (5/11/2020).
"Semoga atas kejadian tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi kita semua untuk selalu hati-hati dalam segala perkataan dan perbuatannya," imbuhnya.
Sementara Bupati Alor Amon Djobo belum bisa dikonfirmasi terkait kejadian ini.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait