Ilustrasi Bripda SP dan Bripda NI dipecat usai terjerat pemerkosaan gadis di Jambi. (Foto: Ist)

JAMBI, iNews.id - Bripda SP dan Bripda NI dipecat dari institusi Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis perempuan di Kota Jambi. Keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, putusan PTDH terhadap Bripda SP dan Bripda NI dipecat tersebut diambil setelah keduanya terbukti melanggar sejumlah ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri.

“Kedua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi Polri, di antaranya PP RI Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).

Dia menjelaskan, dalam sidang KKEP, Bripda SP dan Bripda NI dinyatakan terbukti melakukan perilaku tercela sehingga dijatuhi sanksi PTDH. Meski demikian, proses hukum pidana terhadap keduanya masih terus berjalan.

“Proses penyidikan pidana masih terus berjalan dan akan kami sampaikan perkembangannya secara terbuka,” katanya.

Dalam persidangan tersebut, kedua oknum polisi mengajukan banding atas putusan KKEP. Sidang banding dijadwalkan akan digelar dalam waktu 82 hari ke depan.

Kombes Erlan juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa yang melibatkan dua oknum anggota Polri tersebut.

“Atas nama pimpinan dan institusi Polda Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota kami. Kami sangat prihatin atas kejadian ini,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network