Dia menegaskan, Polda Jambi berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan. Penanganan dilakukan secara paralel melalui penegakan kode etik dan proses pidana.
“Proses penanganan dilakukan secara paralel, baik melalui penegakan kode etik oleh Bidpropam maupun penyidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jambi,” katanya.
Sebelumnya, korban berinisial C dilaporkan mengalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bripda SP dan Bripda NI. Peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Jambi pada akhir tahun lalu.
Kasus ini menegaskan sikap tegas institusi terhadap pelanggaran hukum. Bripda SP dan Bripda NI dipecat sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan hukum tanpa pandang bulu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait