Dia juga menegaskan, pelaku yang membawa baby lobster ada sebanyak tiga orang. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Tanjabtim.
"Ketiga pelaku diupah dari Rp500.000 sampai Rp5 juta dan mempunyai peran berbeda-beda," kata Rachmad didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.
Terpisah, Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayatullah menambahkan, tiga orang pelaku inisial Rh (22), warga Kampung Laut, And (21) dan Rnld (24), warga Sabak Barat, Tanjabtim. Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiganya masih terus diperiksa intensif pihak kepolisian.
"Dalam kasus ini, pelaku yang melakukan pengangkutan perikanan tanpa izin dari usaha perikanan, terancam hukuman pidana 8 tahun penjara, dan denda Rp1,8 miliar," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait