JAMBI, iNews.id - Polda Jambi kembali mengamankan empat orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dua tempat berbeda. Ironisnya, salah satu korban yang masih di bawah umur dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Batam.
"Dua pelaku di Merangin berinisial MAF (18) dan MHH (19) yang ditangkap pada Jumat (14/7/2023) lalu, sementara dua pelaku di Muarojambi, yakni berinisial RAP (20) dan NK (19) ditangkap pada Kamis (13/7/2023) sebelumnya," ujar Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy, Minggu (16/7/2023).
Menurutnya, modus para pelaku melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
"Kasus ini terungkap usai Polda Jambi mendapatkan laporan dari wilayah Polres Merangin dan Polres Muarojambi terkait adanya pelaku TTPO," ujarnya.
Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini berdasarkan dari 2 kasus berbeda. Mereka berperan mencari orderan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat.
Selanjutnya, mereka menyalurkan atau mempertemukan pria hidung belang itu dengan para korban yang masih di bawah umur. Tidak hanya itu, mereka juga mendapatkan hasil dari jual jasa tersebut.
"Tersangka MHF dan MHH menerima bagian masing-masing sejumlah Rp300.000 dari tarif yang disepakati Rp1,3 juta tiap korban," kata dia.
Dia menambahkan, untuk kasus yang di Muarojambi para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi PSK. Namun, saat ingin naik kapal untuk menyeberang, pelaku tidak memiliki ongkos.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait