Kemudian, mereka berusaha menjual HP para korban tapi tidak laku dijual. Beruntung, polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Aksi penyelidikan langsung dilakukan. Tidak butuh lama, polisi berhasil mengamankan MRA di The Hok, Jambi Selatan.
"Dari keterangan MRA, polisi kembali mengamankan NK di rumahnya di Desa Sitiris, Marosebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi pada Kamis (13/7/2023) lalu," katanya.
Serupa tersangka lainnya, kedua tersangka ini juga mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp1,3 juta.
"Dari pengakuan tersangka ini, perbuatannya telah dilakukannya beberapa kali. Para pelaku mendapatkan bagian Rp300.000 setiap mendapatkan tamu," jelasnya.
Menurut Edy, ini merupakan tindakan yang mencemaskan. Remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak di bawah umur untuk menjadi PSK ke wilayah lain.
"Tim satgas TPPO Polda Jambi tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO lainnya agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan dibawah umur," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait