BATAM, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar praktik perjudian online (judol) berskala besar di Kota Batam. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku ditangkap karena mengoperasikan ratusan ribu akun menggunakan sistem bot dan puluhan perangkat komputer.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada awal Maret 2026. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku berinisial TN di kawasan Nongsa pada Sabtu (4/4/2026) siang.
“Kami mengamankan TN di dalam rumah di Nongsa yang dijadikan pusat operasional judi online,” ujar Kombes Nona, Senin (4/5/2026).
Di lokasi tersebut, polisi menemukan ruangan yang digunakan untuk menjalankan permainan judi daring seperti Joker King dan Bearfish Casino. Sejumlah komputer terlihat aktif menjalankan sistem permainan secara otomatis.
Petugas menyita 19 unit komputer, perangkat jaringan internet, serta beberapa perangkat lain yang digunakan untuk mengoperasikan ribuan akun secara terintegrasi.
Hasil pemeriksaan mengungkap TN mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Akun tersebut dijalankan melalui sistem bot dan sebagian dikendalikan secara manual.
Chip hasil permainan kemudian dipusatkan ke akun penampung untuk menaikkan peringkat dan menarik pembeli. Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan dengan pembayaran dompet digital.
“TN menjual chip melalui komunikasi WhatsApp. Harganya Rp5.000 per 1 miliar chip Bearfish Casino dan Rp15.000 per 1 miliar chip Joker King dengan pembayaran melalui dompet digital,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait