BATAM, iNews.id - Polsek Lubuk Baja mengungkap kasus penikaman di kawasan Nagoya Thamrin City, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku berinisial Anton Wijaya (22) ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menyerang rekannya, Fidra Laoli (24), menggunakan senjata tajam jenis karambit.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan laporan pertama diterima pada Kamis (23/4/2026) pukul 22.05 WIB. Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban yang baru pulang kerja berpapasan dengan pelaku di perjalanan.
Pertemuan itu berubah menjadi cekcok, hingga pelaku mengajak korban berkelahi. “Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Punggur, Nongsa pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB,” ujar Kompol Deni dikutip dari iNews Batam.
Menurutnya, situasi kemudian memanas ketika pelaku mengeluarkan karambit dan menyerang lengan kiri korban. Saat itu, korban sempat melawan dan berusaha kabur, namun pelaku mengejar dan kembali melukai di bagian perut dan pinggang sebelum melarikan diri.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait