Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi saat ekspose kasus TPPO dengan tersangka kakek berusia 72 tahun. (Foto: MPI/Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Kakek 72 tahun menjadi tersangka dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Dia ditangkap dalam penggerebekan petugas gabungan di salah satu kafe.

Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi mengatakan, tersangka yakni berinisial SA (72) warga Kecamatan Lebong Utara. Dia diduga berperan sebagai muncikari dengan menawarkan perempuan ke pria hidung belang.

"Pelaku sudah ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Diamankan bersama barang bukti," ujarnya, Jumat (7/7/2023).

Menurutnya, penangkapan ini dilakukan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong dan Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.

Saat menggerebek TKP, polisi mendapati korban bersama pria hidung belang dalam kamar. Pengakuan pria tersebut, dia uang sebesar Rp200.000 kepada SA untuk kencan singkat tersebut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network